12 Perusahaan yang Diduga Picu Banjir Sumatra

Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra: Keterlibatan Perusahaan yang Diduga Melanggar Hukum Kehutanan

Bencana banjir dan longsor yang melanda Pulau Sumatra tidak hanya disebabkan oleh cuaca ekstrem, tetapi juga diperparah oleh aksi korporasi yang diduga melakukan pelanggaran hukum kehutanan. Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana ini. Penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan segera dilakukan.

“Gakkum [Penegakan Hukum] Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum. Ada 12 perusahaan di Sumatra Utara dan penegakan hukum terhadap subjek-subjek hukum tersebut akan segera dilakukan,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (4/12/2025).

Raja Juli tidak memerinci nama-nama perusahaan tersebut, tetapi ia memastikan hasil dari proses hukum ini akan dilaporkan ke Komisi IV DPR RI dan publik.

Moratorium Layanan Tata Usaha Kayu Tumbuh Alami di APL

Selain itu, Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan awal Desember 2025 telah menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), menyusul temuan kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu hasil pembalakan liar atau illegal logging yang menjadi salah satu pemicu bencana banjir bandang di sejumlah provinsi Pulau Sumatra.

Seiring dengan hal ini, Kemenhut juga bakal melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh pemanfaatan kayu di areal PHAT.

Dalam siaran pers, Ditjen Gakkumhut menjelaskan telah mengidentifikasi sejumlah pola pencucian kayu melalui skema PHAT. Beberapa modus yang paling umum dipakai pelaku antara lain:

  • Pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan, kemudian kayu dari luar areal PHAT “dititipkan” menjadi seolah-olah berasal dari PHAT.
  • Kayu dari kawasan hutan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) juga dibawa masuk dan dibuatkan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif dengan volume yang dinaikkan.
  • Modus pencucian ini juga meliputi pemalsuan LHP dengan petak, diameter, dan panjang kayu yang tidak sesuai kondisi lapangan; perluasan batas peta PHAT yang melampaui alas hak yang sah, sehingga penebangan masuk ke kawasan hutan negara; dan penggunaan PHAT milik masyarakat sebagai “nama pinjam” oleh pemodal untuk melegalkan penebangan skala besar.

Penyidikan dan Penegakan Hukum terhadap Perusahaan

Sepanjang 2025, Kementerian Kehutanan melaporkan telah menangani sejumlah perkara illegal logging dengan modus pencucian kayu melalui PHAT di berbagai wilayah Sumatra. Beberapa contohnya adalah:

  • Pengungkapan penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 m³ kayu ilegal di Aceh Tengah pada Juni 2025.
  • Temuan kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu bulat, dua unit ekskavator, dan satu unit bulldozer di Solok, Sumatra Barat pada Agustus 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Cabut Izin 8 Perusahaan

Duka akibat bencana Sumatra dan banjir yang belum surut, semakin menimbulkan kepedihan. Bencana Sumatra ini mendapatkan penanganan nasional, sebab masih banyak daerah-daerah yang terisolir dan akses infrastruktur yang terputus karena bongkahan kayu dan batu yang melanda desa-desa.

Merespon ini, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menyatakan bakal mencabut persetujuan lingkungan 8 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana banjir di Sumatra. Menurutnya, pihaknya bersama Dewan akan melakukan penelusuran detail terkait akar masalah bencana tersebut.

Kemenhut Cabut 20 Izin

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) juga akan kembali mencabut 20 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan luas mencapai 750.000 hektare di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir di Pulau Sumatra.

Kemenhut tercatat telah melakukan pencabutan ini pada 3 Februari 2025. Kala itu, sebanyak 18 PBPH dengan total luas 526.114 hektare dicabut karena berkinerja buruk.

Respon Perusahaan Kertas TPL

Penduduk di Sumatra ingat dengan perusahaan bernama Indorayon. Ini adalah perusahaan milik Sukanto Tanoto yang kini sudah berganti nama PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) atau yang sering disebut TPL. Emiten kertas TPL ini membantah tuduhan operasional perusahaan menjadi penyebab bencana ekologi di Sumatra.

Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden menegaskan bahwa seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari.

Respon Agincourt Terkait Tuduhan Bencana Sumatra

PT Agincourt Resources (PTAR) menanggapi isu terkait aktivitas Tambang Emas Martabe yang diduga penyebab banjir bandang di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan.

“Temuan kami menunjukkan bahwa mengaitkan langsung operasional Tambang Emas Martabe dengan kejadian banjir bandang di Desa Garoga merupakan kesimpulan yang prematur.” Jelas PTAR dalam rilis resminya, Selasa (2/12/2025).

0 Response to "12 Perusahaan yang Diduga Picu Banjir Sumatra"

Posting Komentar