
Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam hari. Proses pemeriksaan berlangsung secara maraton selama sekitar 8,5 jam terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Yaqut yang akrab disapa Gus Yaqut ini memilih untuk tidak memberikan jawaban langsung terhadap berbagai pertanyaan tajam dari awak media. Ia hanya sesekali melemparkan senyum sambil terus melangkahkan kaki menuju mobilnya. Meskipun dicecar berbagai pertanyaan, termasuk mengenai temuan penyidik di Arab Saudi dan kemungkinan penetapan tersangka, Yaqut tidak memberikan jawaban lugas.
Ia menegaskan bahwa ia telah memberikan seluruh keterangan kepada tim penyidik. "Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya. Oke? Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat. Ya," ucapnya mengelak.
Kebijakan Diskresi Kuota Haji yang Menjadi Sorotan
Pemeriksaan hari ini dinilai krusial oleh KPK untuk mendalami kebijakan diskresi sepihak Kementerian Agama (Kemenag) dalam membagi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. KPK menyoroti keputusan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar undang-undang yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Akibat diskresi ini, jatah haji khusus melonjak drastis dari 1.600 menjadi 10.000 jemaah, yang diduga sarat akan praktik rasuah. Temuan baru juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebutkan bahwa penyidik juga mengonfirmasi temuan baru hasil pengecekan fisik di Arab Saudi serta data yang diekstraksi dari ponsel Yaqut yang telah disita sebelumnya.
"KPK menemukan fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota haji khusus tersebut," jelas Budi.
Penyidikan Terkait Kerugian Negara
Hingga kini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat sengkarut haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. KPK juga tengah mendalami dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak Maktour Group.
Tanggapan dari Koordinator MAKI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meyakini bahwa tak kunjung ada penetapan tersangka oleh KPK, pada perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 karena ada tekanan kekuasaan. "Ya, saya yakin sih ada faktor tekanan kekuasaan," kata Boyamin.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut hanya pungutan liar. "Beda halnya jika korupsi pembangunan gedung. Harus detail perhitungannya. Hanya pungutan liar, tinggal menghitung selisih. Harusnya negara dapat berapa. Tapi membuat keuntungan bagi swasta berapa. Itu hitungan matematika sehari aja. Audit itu udah gampang," terangnya.
Proses Penetapan Tersangka yang Masih Dalam Proses
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 belum dapat dilakukan saat ini. Lembaga antirasuah tersebut masih menunggu kepulangan tim gabungan penyidik dan penuntut umum yang tengah melakukan verifikasi lapangan langsung di Arab Saudi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa tim tersebut diperkirakan baru akan tiba kembali di Indonesia pada akhir minggu ini.
0 Response to "Jawaban Yaqut Cholil soal Kekacauan Kuota Haji Diusik KPK"
Posting Komentar