Kakek Ahwa Meninggal Usai Rumah Diserbu Ormas, Persoalan Hak Milik Terungkap

Kakek Ahwa Meninggal Usai Rumah Diserbu Ormas, Persoalan Hak Milik Terungkap

Peristiwa Pembongkaran Paksa Rumah yang Mengakibatkan Kematian

Kasus pembongkaran paksa rumah di Jalan Kepatihan, Surabaya, Jawa Timur, telah menimbulkan duka mendalam setelah seorang warga bernama Kakek Ahwa (68 tahun) meninggal dunia. Kejadian ini terjadi setelah rumah yang disewa oleh Kakek Ahwa dan saudara kandungnya, Teng Lind Djay, dibongkar secara paksa oleh kelompok tertentu.

Latar Belakang Sengketa

Rumah tersebut telah ditempati secara turun-temurun sejak tahun 1939. Namun, sengketa terjadi ketika pihak penyewa, H Husain, ingin menjual rumah tersebut. Kakek Ahwa tidak menyetujui rencana penjualan itu. Seiring dengan permasalahan ini, terjadi dua kali pembongkaran rumah.

Pembongkaran pertama terjadi pada 31 Oktober 2025, saat sekelompok orang merusak atap rumah. Sugianto, keponakan Kakek Ahwa, mengatakan bahwa mereka diduga diperintahkan oleh Sumar, pembeli rumah tersebut. Ia menilai pembelian rumah ini tidak sah karena hanya ada surat pernyataan menerima uang senilai Rp 100 juta, tanpa Akta Jual Beli (AJB).

Setelah itu, mediasi dilakukan di Polsek Bubutan antara penyewa dan pemilik rumah. Namun, keluarga merasa terus-menerus ditekan selama proses mediasi. Awalnya, keluarga meminta kompensasi sebesar Rp 75 juta, lalu turun menjadi Rp 50 juta, dan akhirnya Rp 40 juta. Namun, pihak kepolisian terus menekan sehingga keluarga terpaksa menerima hanya Rp 10 juta.

Pembongkaran Kedua dan Kematian Kakek Ahwa

Pada 11 November 2025, pembongkaran kembali terjadi dengan kedatangan puluhan orang yang diduga dari ormas Madas. Mereka menggunakan seragam merah bertuliskan "MADAS" serta mobil bertuliskan "DPC Madas Kenjeran". Genteng rumah diturunkan, pintu didobrak, dan semua barang-barang dikeluarkan.

Saat itu, Kakek Ahwa kehilangan kesadaran saat memindahkan barang untuk pindah. Warga dan keluarga membawanya ke RSUD dr. Soewandie, dan ia dinyatakan meninggal pada 12 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Menurut Sugianto, Kakek Ahwa sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit apa pun. Dokter menyebut bahwa tekanan psikologis berat mungkin menjadi penyebab kematian tersebut, termasuk masalah rumah.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Ketua RW 02, Kecamatan Bubutan, Suyono mengaku sempat melihat bahan-bahan material yang diletakkan di depan gang sebelum aksi pembongkaran paksa terjadi. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta ketua RT dan pihak kepolisian untuk memediasi kedua pihak.

Ketua RT 05, Hermansyah, mengatakan bahwa sekitar dua minggu sebelum kejadian, pihak penyewa sempat mendatangi RT-RT lain meminta tanda tangan saksi untuk pembangunan ulang rumah. Ia juga menyampaikan bahwa saat hari pembongkaran, ketua RT setempat sedang tidak ada di rumah, sehingga ia mencoba menengahi konflik tersebut.

Sementara itu, tetangga sekitar, Indah Tristia, mengungkapkan bahwa Teng Lind Djay sempat berlari mendatanginya untuk meminta tolong saat peristiwa pembongkaran terjadi. Ia kemudian menelepon ponakan Kakek Ahwa untuk segera datang ke lokasi.

Tanggapan dari Ormas MADAS

Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, menyatakan bahwa pihaknya belum mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa ormas Madas tidak pernah mendorong anggotanya melakukan tindakan premanisme. Taufik mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melaporkan kejadian tersebut ke jalur hukum.

Pihak keluarga telah melaporkan perkara tersebut melalui Aduan Masyarakat (Dumas), namun hingga saat ini belum ada panggilan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Kesimpulan

Peristiwa ini menunjukkan kompleksitas sengketa properti yang bisa berujung pada konflik sosial dan bahkan kehilangan nyawa. Diperlukan upaya lebih intensif dari pihak berwajib dalam menyelesaikan sengketa seperti ini agar tidak terulang kembali.



0 Response to "Kakek Ahwa Meninggal Usai Rumah Diserbu Ormas, Persoalan Hak Milik Terungkap"

Posting Komentar