Sosok Sulistyowati Irianto guru besar UI kritik KUHAP terbaru, pernah jadi amicus curiae Bharada E

Sosok Sulistyowati Irianto guru besar UI kritik KUHAP terbaru, pernah jadi amicus curiae Bharada E
Ringkasan Berita:
  • Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), kembali menjadi sorotan usai melontarkan kritik tajam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Sulistyowati Irianto, menyinggung momentum pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang berdekatan, dan menilai proses serta substansinya 
 

Erfa News Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melontarkan kritik tajam terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia pada Jumat, 2 Januari 2026, publik menaruh perhatian besar pada arah pembaruan hukum nasional.

KUHP yang disahkan pada 2022 ini resmi menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda, sementara KUHAP versi baru telah disahkan pada Desember 2025.

Dalam konteks tersebut, Sulistyowati menilai lahirnya dua regulasi besar ini justru memunculkan tanda tanya serius terkait kualitas demokrasi dan prinsip negara hukum di Indonesia.

Ia menyinggung momentum pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang berdekatan, dan menilai proses serta substansinya belum sepenuhnya mencerminkan tujuan utama negara hukum, yakni melindungi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan kekuasaan.

“Kita itu masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum, prinsip dasarnya adalah melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penyelenggara negara,” ujar Sulistyowati dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, konsep negara hukum ideal berdiri di atas pilar yang jelas: demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta peradilan yang independen.

Namun, ia menilai KUHP dan KUHAP terbaru justru memperkuat dominasi negara, alih-alih mempertebal perlindungan bagi warga.

“Man Behind The Gun” dan Ancaman Politisasi Hukum

Sulistyowati kemudian mengangkat istilah “man behind the gun” untuk menggambarkan potensi penyalahgunaan hukum oleh pihak yang memiliki kuasa.

“Siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi?” katanya.

Ia menilai arah hukum pidana yang baru cenderung bergeser dari tujuan awalnya. Alih-alih menjadi instrumen keadilan, hukum justru berpotensi digunakan untuk menekan kelompok masyarakat yang jumlahnya besar namun minim kekuatan politik, demi menjaga status quo kekuasaan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan HAM yang seharusnya menjadi pilar kedua negara hukum.

Sorotan terhadap Pasal 256

Kritik terhadap KUHP baru juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, yang menyoroti Pasal 256 terkait kebebasan berpendapat.

Isnur membandingkan ketentuan tersebut dengan aturan dalam KUHP lama. Pada regulasi sebelumnya, Pasal 15 mengatur sanksi bagi pihak yang mengganggu jalannya demonstrasi. Namun, dalam KUHP baru, situasinya justru berbalik arah.

“Kalau kita lihat di KUHP yang baru, Pasal 256 ini jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat dikenai pidana,” jelas Isnur.

Menurutnya, ketentuan ini berisiko mempidanakan warga hanya karena menyampaikan pendapat tanpa izin formal, sehingga berpotensi menempatkan demokrasi Indonesia dalam situasi yang semakin kompleks dan rawan pembatasan kebebasan sipil.

Sosok Sulistyowati Irianto

Sulistyowati Irianto dikenal sebagai salah satu akademisi hukum terkemuka di Indonesia.

Dikutip SURYA.CO.ID dari laman resmi Universitas Indonesia (UI), ia merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UI dengan rekam jejak panjang di bidang hukum dan antropologi.

Perempuan kelahiran Jakarta, 1 Desember 1960 ini telah puluhan tahun menekuni kajian hukum dari perspektif sosial, budaya, dan kemanusiaan, menjadikannya figur penting dalam pengembangan ilmu antropologi hukum di Indonesia.

Latar Belakang Pendidikan

Perjalanan akademiknya ditempa di dalam dan luar negeri. Ia meraih:

Gelar Sarjana Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM)

Gelar Magister Antropologi Hukum dari Universitas Leiden, Belanda, serta Universitas Indonesia

Gelar Doktor Antropologi (Hukum) dari Universitas Indonesia

Karier dan Jabatan Akademik

Sulistyowati mengabdikan dirinya sebagai staf pengajar di Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan FH UI sejak 1986. Dedikasinya di dunia akademik mengantarkannya meraih jabatan Guru Besar Antropologi Hukum pada tahun 2008.

Tak hanya aktif di dalam negeri, ia juga kerap diundang sebagai visiting professor di berbagai perguruan tinggi bergengsi dunia, termasuk Kyoto University (Jepang) dan Leiden Law School (Belanda).

Fokus Kajian dan Kontribusi

Dalam dunia keilmuan, Sulistyowati dikenal sebagai pakar socio-legal studies dan pluralisme hukum. Ia juga menjadi pelopor pengembangan kajian gender dan hukum di Indonesia.

Selain itu, ia merupakan co-founder sejumlah asosiasi profesional, di antaranya ASLESSI dan Asian Initiative on Legal Pluralism. Pemikirannya kerap dituangkan dalam tulisan di media nasional, dengan fokus isu perempuan, anak, masyarakat adat, hingga pemberantasan korupsi.

Penghargaan

Atas dedikasi dan kontribusinya, Sulistyowati telah menerima berbagai penghargaan bergengsi, antara lain:

Cendekiawan Berdedikasi dari harian Kompas (2014)

Soetandyo Wignjosoebroto Award dari Universitas Airlangga (2015)

Humanity Award dari Sandya Institute (2019)

Bosscha Medal dari konsorsium universitas di Belanda (2024)

Profil ini menegaskan posisi Sulistyowati Irianto sebagai akademisi yang konsisten mengawal isu keadilan, HAM, dan demokrasi melalui pendekatan hukum yang berpihak pada masyarakat.

Jadi Amicus Curiae

Sulistyowati Irianto menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Saat itu, Sulistyowati Irianto bersama 121 akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan untuk Richard Eliezer dibandingkan terdakwa lain.

“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujarnya, Rabu (8/2/2023).

“Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat,” ujarnya melanjutkan.

Sebanyak 122 cendekiawan itu telah menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).

Ada lima alasan yang disampaikan.

Pertama, Richard Eliezer adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran, dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.

Menurutnya, tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number.

Ia mengatakan, LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator yang didasarkan pada terpenuhinya syarat sebagai saksi pelaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Alasan kedua yaitu ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya sehingga perintahnya sulit untuk ditolak.

Ferdy Sambo sebagai atasannya tidak memiliki sikap kesatria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh bawahan sendiri tetapi menggunakan tangan bawahan yang lain

Sulistyowati mengatakan Richard Eliezer, sebagai seorang polisi berpangkat Bharada tentu harus mengikuti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua.

"Alasan ketiga adalah Eliezer adalah kita," ujarnya.

Mendukungnya untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan berarti karena menyelamatkan pemuda berusia 24 tahun yang masa depannya masih panjang.

Apalagi, Eliezer adalah tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana.

Eliezer dinilai mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat dan keluarganya.

Selanjutnya dukungan uuntuk Eliezer bukan persoalan pribadi, tetapi memberi pembelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian yang harus segera dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

"Kasus yang menunjukkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi sistem tata kelola," jelasnya.

Sulistyowati dan 121 akademisi lainnya melihat keberadaan Eliezer dalam kasus tersebut memberi pelajaran berharga bagi mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum seluruh Indonesia.

"Dari seorang justice collaborator seperti Eliezer kita dapat melihat seseorang berpangkat rendah bisa membongkar kasus besar di lembaga penegakan hukum terhormat, melalui skenario kebohongan yang mengecoh publik," ucapnya.

Pihaknya berharap majelis hakim yang mengadili kasus tersebut dapat mempertimbangkan pendapat yang disampaikan, dan memastikan hukuman yang diberikan paling adil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan terkait lainnya.

"Kami yakin keadilan yang diputuskan majelis hakim dalam kasus ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum," ujarnya.

(Erfa News/Surya.co.id/Tribunnews/Kompas.com)

0 Response to "Sosok Sulistyowati Irianto guru besar UI kritik KUHAP terbaru, pernah jadi amicus curiae Bharada E"

Posting Komentar