Faisal Tanjung, Dalang Pemecatan Guru Rasnal-Abdul Muis Gara-Gara Rp20 Ribu, Dipanggil Polisi

Faisal Tanjung, Dalang Pemecatan Guru Rasnal-Abdul Muis Gara-Gara Rp20 Ribu, Dipanggil Polisi

Nasib Faisal Tanjung, Pelapor Dugaan Pungutan Liar Guru Rasnal-Abdul Muis

Faisal Tanjung, sosok yang menjadi pelapor dugaan pungutan liar sebesar Rp20 ribu oleh guru Rasnal dan Abdul Muis, kini menghadapi pemanggilan dari pihak kepolisian. Ia diminta memberikan keterangan terkait laporan yang ia ajukan sebelumnya. Faisal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi maupun menerima imbalan dari siapa pun dalam kasus ini.

"Siang tadi saya dimintai keterangan di Polres Luwu Utara terkait laporan saya. Saya membenarkan bahwa saya yang membuat laporan tersebut," ujar Faisal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Laporan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Faisal dari seorang siswa yang mengaku adanya pungutan di sekolah. Ia juga menyebut menerima bukti berupa pesan dari salah satu guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor.

"Di grup kelas XII Mipa 1 ada pesan dari guru yang mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor. Di chat itu seolah-olah pembagian rapor tidak akan berjalan lancar kalau komite tidak dibayar," jelasnya.

Faisal kemudian mendatangi rumah Abdul Muis untuk meminta penjelasan secara langsung. Namun, respons yang diterima justru membuatnya merasa "ditantang".

"Kedatangan saya murni untuk klarifikasi, tapi malah dibilang silakan laporkan jika merasa ada pelanggaran. Jadi saya laporkan," ujarnya.

Faisal juga mempertanyakan tudingan yang berkembang setelah putusan pengadilan dan proses rehabilitasi muncul. Ia menegaskan bahwa laporan yang ia ajukan berdasarkan informasi yang didapat. Jika akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?

Kronologi Pilu Guru Dipecat

Kasus yang dialami Rasnal bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.

Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018. Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp 20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.

"Pembayaran iuran itu adalah kesepakatan orang tua. Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik," ujar Akramah, orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara.

Namun, kasus ini kemudian diusut oleh pihak berwenang. Setelah laporan dari LSM yang menuding adanya pungutan liar (pungli) di sekolah, Rasnal dan Abdul Muis diadili hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Aksi Solidaritas Guru

Keputusan PTDH ini memicu gelombang keprihatinan dan solidaritas dari berbagai pihak. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara memimpin aksi damai, menuntut keadilan bagi rekan mereka yang dinilai menjadi korban kriminalisasi atas dasar kebijakan sekolah yang bertujuan mulia.

PGRI Kabupaten Luwu Utara resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru yang diberhentikan tidak hormat setelah divonis bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah.

DPRD Turun Tangan

Simpati dan dukungan untuk dua guru yang diberhentikan terus mengalir dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Syafiuddin Patahuddin.

Pihaknya akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini secara terbuka. Ia mendukung segala upaya yang dilakukan Pak Muis dan Pak Rasnal, dua guru yang terzalimi tersebut.

0 Response to "Faisal Tanjung, Dalang Pemecatan Guru Rasnal-Abdul Muis Gara-Gara Rp20 Ribu, Dipanggil Polisi"

Posting Komentar