Jusuf Kalla Lawan Lippo Group, Pertahankan Tanah Sengketa

Persoalan Sengketa Tanah antara Jusuf Kalla dan Lippo Group

Kasus sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan Lippo Group kian memanas. PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group menegaskan lahan yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diperoleh lewat pembelian yang sah.

Sedangkan, Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya mengklaim lahan seluas 16,4 hektar persegi telah dibeli dari ahli waris Raja Gowa dan sudah dikuasai secara fisik oleh pihak PT Hadji Kalla sejak tahun 1993.

Chief Legal & Sustainability Officer PT Hadji Kalla, Subhan Djaya Mappaturung menegaskan pihaknya memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah. Antara lain, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen akta pengalihan hak," ungkap Subhan dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya kini melakukan perlawanan. Di antaranya terus melakukan kegiatan pemagaran dan pematangan lahan di lokasi yang diklaim oleh Lippo Group. "Kami tetap dan terus akan melakukan pemagaran dan pematangan di lahan seluas 16 hektar, yang akan dilanjutkan pekerjaan proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use. Proyek tersebut sebagai bentuk konsistensi PT Hadji Kalla dalam pembangunan, terkhusus pengembangan Kota Makassar," ucap dia.

Langkah itu, lanjutnya dilakukan lantaran klaim penguasaan PT GMTD Tbk berdasarkan eksekusi telah mendapatkan bantahan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar. "Dan juga telah mendapatkan bantahan dari BPN bahwa obyek eksekusi yang diklaim tersebut tidak pernah dilakukan constatering," ungkap Subhan. "Atas bantahan tersebut, seharusnya pihak PT GMTD Tbk menunjukkan dengan jelas dan terang di mana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya?" tanyanya.

Lebih lanjut dipaparkannya, PT Hadji Kalla melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Metro Tanjung Bunga di akhir tahun 1980-an. Di antaranya melalui proyek normalisasi sungai Jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir yang kerap melanda wilayah Gowa dan Makassar. "Pada periode waktu akhir tahun 1980-an tersebut, KALLA telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan tersebut," ungkap Subhan. "Total yang dibebaskan mencapai kurang lebih 80 hektar, dan telah dilakukan sertifikasi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar," beber dia.

Oleh karena itu, Subhan menegaskan klaim PT GMTD Tbk yang memperoleh lahan pada periode 1991-1998 tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Lippo Group Tak Gentar Lawan Jusuf Kalla

Tak gentar dengan Jusuf Kalla, pihak PT GMTD mengklaim tanah yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diperoleh lewat pembelian yang sah. Bukan seperti klaim Jusuf Kalla yang menyebutkan tanah seluas 16,4 hektar itu dicaplok PT GMTD.

Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said. Ditegaskannya, tanah yang menjadi polemik diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk lewat jual beli pada tahun 1991–1998. "Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998," ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).

Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut. "Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga," ungkap dia.

Untuk itu, Ali Said menegaskan bahwa siapa saja pihak-pihak yang mengeklaim atas kepemilikan lahan tersebut dinyatakan tidak sah. "Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum," beber dia.

Menurutnya, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk. Dia juga mengungkap, sebulan terakhir lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu. Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun Mabes Polri. "Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," tutup dia.

Nusron Bela Jusuf Kalla

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap kejanggalan dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar di lokasi yang dimenangkan PT GMTD. Eksekusi itu kini berbuntut panjang setelah eks Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeklaim lahan yang dieksekusi merupakan miliknya di bawah naungan PT Hadji Kalla.

“Memang ada yang janggal di proses eksekusi tersebut. Janggalnya belum pernah ada constatering,” ujar Nusron usai menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah di kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Kamis (13/11/2025). Constatering adalah kegiatan pencocokan obyek eksekusi untuk memastikan batas, luas, dan lokasi tanah atau bangunan sesuai dengan isi putusan pengadilan sebelum dilakukan eksekusi.

Menurut Nusron, pihaknya sempat menerima surat undangan untuk menghadiri proses constatering lahan tersebut pada 23 Oktober 2025, namun undangan itu mendadak dibatalkan. “Pas hari H tanggal 23 kami menerima surat pembatalan constatering. Tiba-tiba tanggal 3 November ada eksekusi penetapan constatering. Nah, kita tidak ngerti tahapan constateringnya. Undangannya dibatalin, tiba-tiba langsung eksekusi. Ini yang menurut saya janggal,” kata Nusron.

0 Response to "Jusuf Kalla Lawan Lippo Group, Pertahankan Tanah Sengketa"

Posting Komentar