5 Hal Penting: KUHAP Berlaku dan Ancaman bagi Pengkritik

Berbagai Peristiwa yang Terjadi dalam Sepekan Terakhir

Beberapa peristiwa penting terjadi dalam sepekan terakhir, mulai dari isu hukum hingga bencana alam. Berikut adalah lima berita nasional yang menjadi sorotan:

1. Eks Jaksa Agung Sebut KUHAP Baru Cermin Pemeraint Otoriter

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia terancam runtuh dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat, 2 Januari 2026. Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP yang baru diundangkan pada 17 Desember itu sangat sentralistik dan mencerminkan wajah otoritarianisme kekuasaan yang semakin menguat.

Marzuki menilai undang-undang ini memberikan keleluasaan yang sangat signifikan kepada aparat penegak hukum, terutama kepada penyidik kepolisian. Keleluasaan tersebut dinilai terlalu sewenang-wenang sehingga menciptakan ruang yang besar untuk terjadinya kriminalisasi. Ia juga menyebut KUHAP baru belum memiliki aturan turunan yang mengatur pelaksanaan ketentuan-ketentuan umum dalam KUHAP. Sehingga akan menimbulkan banyak ketidakpastian dalam penanganan kasus hukum. Kondisi itu akan membawa Indonesia ke dalam darurat hukum, bahkan berpotensi menjadi malapetaka konstitusional.

2. Aceh Tamiang Kembali Diterjang Banjir

Warga Desa Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, kembali kesulitan karena desa mereka kembali diterjang banjir akibat tanggul yang jebol. Debit air meluap dan kembali merendam permukiman penduduk setempat. Daud bercerita peristiwa tanggul jebol di Kampung Raja itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 18.00 WIB. Banjir semakin meluas pada pukul 21.00 WIB. Titik tanggul yang jebol tersebut berada di jalan penghubung antar Kecamatan Bendahara dan Seruway. Air sungai meluap ke jalan dan kawasan permukiman yang sebelumnya sudah porak poranda diterjang banjir bandang.

3. Langkah SBY soal Ijazah Jokowi Dinilai untuk Redam Spekulasi

Gugatan hukum Susilo Bambang Yudhoyono terhadap penyebar konten yang menyinggung ijazah Joko Widodo disoroti pengamat politik dari Aljabar Strategic Indonesia. Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai langkah hukum SBY terhadap penyebar isu ijazah Joko Widodo sebagai upaya membatasi spekulasi konflik keduanya. Menurut Arifki, dengan mempersoalkan sumber tudingan dan bukan masuk ke perdebatan substansi isu ijazah, SBY dinilai ingin memperjelas posisi politiknya agar tidak dikaitkan dengan upaya delegitimasi terhadap Jokowi.

4. Teror terhadap Pengkritik Penanganan Bencana

Sejumlah influencer dan pegiat yang vokal mengkritik buruknya pemerintah menangani bencana Sumatera diteror. Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan ancaman dan teror terhadap aktivis dan influencer untuk membungkam kritik terhadap pemerintah serupa dengan cara yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru. Hussein menduga pemerintah dan aparat takut menghadapi kritik sehingga mereka menganggap kritik dan gerakan rakyat merupakan kegiatan yang menganggu ketertiban dan stabilitas nasional.

5. 60 Persen Daerah Bencana Sumatera Masuk Fase Pemulihan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB mengumumkan sejumlah kota dan kabupaten di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memasuki fase pemulihan pascabencana. Daerah-daerah tersebut sebelumnya terkena banjir dan tanah longsor yang dipicu Siklon Tropis Senyar pada akhir November 2025. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan ada 31 kabupaten atau kota sudah memasuki fase awal pemulihan. "Sehingga sudah lebih dari 60 persen kabupaten/kota terdampak saat ini masuk pada fase awal recovery," kata Abdul Muhari dalam konferensi pers daring, Jumat, 2 Januari 2026.

0 Response to "5 Hal Penting: KUHAP Berlaku dan Ancaman bagi Pengkritik"

Posting Komentar