Alasan AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang, Ancaman Hukumannya

Penetapan AKBP Basuki sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Seorang anggota polisi Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian dosen Untag Semarang yang bernama DLL (35). Kasus ini menimbulkan banyak tanda tanya dan menjadi perhatian publik. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki dianggap lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Penyidik tidak menemukan adanya dugaan pembunuhan dalam kasus ini. Namun, mereka menilai bahwa kelalaian AKBP Basuki dalam memberikan pertolongan kepada korban menjadi faktor utama dalam kematian dosen tersebut. Hal ini membuat penyidik melibatkan dua pasal dalam hukum pidana, yaitu Pasal 304 dan 306 KUHP.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa status AKBP Basuki telah naik menjadi tersangka beberapa hari lalu. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Basuki adalah kelalaian dalam memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan.

"Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan," ujar Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

Pasal 304 KUHP mengatur pidana bagi yang menelantarkan orang yang wajib dipelihara (seperti anak, orang tua, atau tanggungan), membuatnya sengsara. Ancaman hukuman di pasal ini yakni pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda. Sementara itu, Pasal 306 KUHP adalah pemberat bagi pelanggaran Pasal 304, di mana ancaman pidananya ditingkatkan jika penelantaran tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan pidana penjara bisa mencapai 9 atau 12 tahun.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik. "Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu," ujarnya.

Kronologi Kematian Dosen Untag Semarang

Sebelumnya, dosen Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang dalam keadaan tanpa busana pada 17 November 2025. Dalam wawancara sebelumnya, kuasa hukum Keluarga Dosen DLL, Zainal Abidin Petir, menanyakan kelanjutan kasus ini.

Petir menyebut, dalam sidang kode etik sebelumnya terungkap, AKBP Basuki mengaku memilih tidur ketika melihat nafas Dosen Levi tersengal-sengal. Alasan AKBP Basuki pada persidangan yang digelar pada Rabu (3/12/2025) itu yakni kelelahan sehingga memilih tidur.

"AKBP Basuki melihat korban nafasnya tersengal-sengal jam 12 malam, hingga jam 4 pagi, ia baru tahu korban meninggal. Jadi ada semacam kelalaian atau pembiaran sehingga korban meninggal," paparnya.

Menurut Petir, merujuk keterangan tersebut maka AKBP Basuki patut dijadikan tersangka. "Unsur pasal 359 tentang kelalaian sampai ada orang meninggal sudah jelas. Jadi segera ditetapkan sebagai tersangka, jangan terlalu lama," tuturnya.

Banding Usai di-PTDH

Sebelumnya, AKBP Basuki dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah pada Rabu (3/12/2025). Sempat tersiar kabar kalau AKBP Basuki mengajukan pensiun dini, bukan dipecat. Namun kabar itu dibantah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi Kamis (4/12/2025).

"Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.

Kombes Pol Artanto juga membenarkan kabar pemecatan tersebut. Ia juga mengatakan, bahwa AKBP Basuki akan mengajukan banding atas pemecatan itu. "Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding," kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).

Proses banding ini bakal diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan kemudian dilakukan sidang KKEP di Mabes Polri. Sebelumnya, Kombes Artanto juga mengakui bahwa AKBP Basuki dua tahun lagi akan pensiun. "Dua tahun lagi dia (AKBP Basuki) pensiun, dia akan segera disidang kode etik dan sudah diperiksa dalam kasus dugaan pidana kematian dosen berinisial D (dosen Levi)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (24/11/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir menilai seharusnya banding itu ditolak. Sebab, keputusan majelis etik Polda Jateng menyatakan AKBP Basuki dipecat karena mencoreng institusi polri. "Nah, kalau banding itu dikabulkan di mabes polri, berarti mereka mau coreng institusi mereka sendiri," bebernya.

Informasi Tambahan

Seperti diketahui, AKBP Basuki diduga telah tinggal satu atap tanpa pernikahan dengan DLL selama lima tahun. Korban ditemukan tewas di kamar nomor 210 di hotel tersebut. Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi telanjang dengan tergeletak di lantai samping tempat tidur. Korban merupakan perempuan lajang yang sudah mengajar di Untag sebagai dosen hukum pidana. Di sisi lain, AKBP Basuki yang menjadi saksi utama kasus ini diketahui sudah berkeluarga.

0 Response to "Alasan AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang, Ancaman Hukumannya"

Posting Komentar