Setelah Samuel dan M Yasin Jadi Tersangka, Oknum Polisi Akan Dilaporkan ke Propam

Penetapan Tersangka atas Kasus Kekerasan dan Pengeroyokan Nenek Elina

Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan dan pengeroyokan terhadap nenek Elina. Kedua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY). Penangkapan terhadap Samuel dilakukan pada Senin (29/12/2025) siang, sedangkan penangkapan terhadap M Yasin dilakukan pada sore harinya.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang. Ia menyatakan bahwa status hukum ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara, dan akan melakukan penahanan sesuai dengan BAP. Keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun.

Samuel diduga menjadi penggerak utama yang mengoordinasikan massa untuk melakukan pengosongan rumah secara paksa. Aparat juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pengaduan terhadap Oknum Polisi

Pengacara nenek Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana membuat pengaduan masyarakat ke Bidang Propam Polda Jatim atas insiden yang terjadi pada tanggal 5 Agustus 2025 silam. Pada hari itu, Nenek Elina dikepung oleh puluhan orang tak dikenal yang bermaksud menguasai rumahnya. Lantaran tak ingin terjadi keributan, Nenek Elina dan keluarganya meminta bantuan dengan mendatangi Mapolsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan.

Namun, permintaan tersebut diduga tidak dapat diberikan oleh pihak Kepolisian tersebut. Pada 6 Agustus, kejadian seperti ini terjadi. Wellem menyatakan bahwa mereka hanya meminta perlindungan, tetapi justru ditolak. "Wajar loh masyarakat mengadu ya," ungkapnya.

Permintaan Pembangunan Kembali Rumah Nenek Elina

Nenek Elina kembali tersenyum saat memeriksa puing reruntuhan bekas rumahnya yang rata tanah di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) siang. Area kosong yang terhampar itu, kini sudah dipasangi garis batas Polisi warna kuning petanda adanya penyelidikan hukum menyangkut tempat tersebut.

Mendengar kabar bahwa beberapa orang yang ditengarai terlibat aksi pengeroyokan terhadap dirinya ditangkap, Nenek Elina pun tersenyum. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh kerabat, tim penasehat hukum, dan warga Surabaya yang masih tetap membantu dan mendukungnya selama ini.

Kini, Nenek Elina hanya berharap para pelaku yang sudah ditangkap dapat segera dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Ia juga berharap pihak penyidik Kepolisian dapat membantu menemukan barang pribadi, dokumen, gadget milik dirinya serta kerabatnya yang hilang karena peristiwa tersebut. Nenek Elina juga berharap rumahnya dapat dibangun kembali setelah semua ini.

Pelaporan Terkait Pencurian dan Pemalsuan Surat

Pengacara Wellem juga sedang mempersiapkan upaya pelaporan atas dugaan tindak pidana lain seperti pencurian dengan pemberantan dan dugaan pemalsuan surat. Karena, beberapa pihak diduga melakukan rekayasa pembelian aset rumah dengan menirukan bentuk dokumen asli surat penjualan rumah.

Kejanggalan lain yang menandakan adanya rekayasa atau pemalsuan dokumen. Wellem mengungkapkan, Terlapor Samuel mengklaim telah membeli rumah tersebut sejak tahun 2014, namun anehnya mengapa aset baru dikuasai pada tahun 2025. Selain itu, keanehan tersebut makin kentara setelah muncul surat bukti jual beli tertanggal 24 September 2025.

Video Pengusiran Nenek Elina Viral


Video pengusiran nenek Elina viral di media sosial dan mendapat reaksi banyak pihak. Dalam video itu terungkap sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) memaksa Nenek Erlina keluar pada 4 Agustus 2025. Saat pengusiran itu, Elina mengaku sempat mengalami kekerasan fisik. Lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah.

Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. Lalu, sepekan keemudian, Jumat (15/8/2025) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator.

Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Terkait hal ini, Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.

Sepeninggal mantan pemilik rumah; Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. Namun urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025. Samuel membantah telah mengusir nenek Elina. Kemudian, mengenai alasannya melakukan pembongkaran paksa secara sepihak, tanpa melewati pengadilan. Samuel beralasan kalau proses tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama. "Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama," ungkapnya.

0 Response to "Setelah Samuel dan M Yasin Jadi Tersangka, Oknum Polisi Akan Dilaporkan ke Propam"

Posting Komentar